Senat Akademik adalah badan tertinggi di suatu perguruan tinggi yang bertugas untuk menyusun kebijakan-kebijakan akademik diantaranya :
- Menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi.
- Menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika.
- merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi.
- merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- menilai pertanggungjawaban pimpinan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Susunan organisasi senat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.